Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  180 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

14 Agustus 2023 | 25 Kali
PAWAI BUDAYA DALAM RANGKA SEDEKAH LAUT DESA GLONDONGGEDE
02 Agustus 2023 | 30 Kali
PEMBUKAAN PHBN DESA GLONDONGGEDE
27 Juni 2023 | 44 Kali
BANTUAN CSR HEWAN QURBAN DARI PT SIG
19 Juni 2023 | 47 Kali
INFOGRAFIS APBDES 2023
19 November 2022 | 178 Kali
LAUNCHING FOODCOURT BUMDES BAROKAH
26 Agustus 2016 | 263 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 196 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 365 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 263 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 249 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 216 Kali
Tupoksi
24 Agustus 2016 | 216 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 204 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
29 Juli 2013 | 198 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 177 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 160 Kali
Gapoktan
29 Juli 2013 | 365 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
27 Juni 2023 | 44 Kali
BANTUAN CSR HEWAN QURBAN DARI PT SIG
19 November 2022 | 178 Kali
LAUNCHING FOODCOURT BUMDES BAROKAH
20 April 2014 | 180 Kali
Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 169 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Glondong-Kerek Nomor 3
Desa : Glodonggede
Kecamatan : Tambakboyo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62353
Telepon :
Email : glondonggede.1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:67
    Kemarin:196
    Total Pengunjung:74.214
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.254.173
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital